JAKARTA - Pengacara perempuan AG (15), Mangatta Toding Allo mengungkapkan bahwa hubungan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo (20) sudah berakhir.
Mangatta Toding Allo mengungkapkan bahwa hubungan keduanya sudah berakhir sejak sebelum dirinya menjadi kuasa hukum dari AG.
“Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini,” kata Mangatta kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor Crystalino David Ozora (17) lantaran mendapat informasi AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
Pada peristiwa penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor itu, AG dan Mario Dandy Satriyo diketahui masih berstatus pacaran.
Atas kasus ini, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Saat ini, persidangan anak perempuan AG pun sudah berjalan. Akan tetapi, persidangan itu berjalan tertutup lantaran AG diketahui masih di bawah umur.
(Fakhrizal Fakhri )