Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pj Gubernur DKI Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dibawa Pulang, Apalagi Dipakai Mudik!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |21:55 WIB
 Pj Gubernur DKI Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dibawa Pulang, Apalagi Dipakai Mudik!
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (foto: dok MPI)
A
A
A

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, lanjut Heru, berdasar Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan KemenPAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2023.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement