Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Transaksi Narkoba di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |00:29 WIB
 Transaksi Narkoba di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

MUARAENIM - Reki Sanjaya (32), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul saat akan bertransaksi narkotika di kediamannya.

Kapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Iptu Yogie Sugama mengatakan, bahwa saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti narkoba yakni empat paket sabu dan satu paket ganja dari tangan tersangka.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di kediaman tersangka, Senin (3/4/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Iptu Yogie, Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan Kapolsek, petugas yang langsung menggeledah tersangka Reki Sanjaya mendapati sejumlah barang bukti narkotika, yakni empat paket sabu dan satu paket ganja.

"Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan memang benar didapati beberapa barang bukti narkotika," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, lanjut Iptu Yogie, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu dengan berat 6,39 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram.

"Selain itu juga lima ball klip kecil, 3 unit handphone, 3 korek api gas, satu alat hisap sabu, satu jarum, satu ball paper, buku tabungan BRI, Bukti setor tunai Atm BRI dan dompet warna abu abu," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement