Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Maling hingga Tewas, 7 Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |13:49 WIB
Keroyok Maling hingga Tewas, 7 Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini mengeroyok korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Maruly.

Dalam berita sebelumnya, seorang warga tewas dikeroyok oleh massa terjadi di Kampung Kawung Luwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari. Kejadian tersebut dipicu adanya peristiwa curanmor yang berhasil digagalkan masyarakat.

Video saat terjadinya kejadian pengeroyokan tersebut beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp. Dalam rekaman yang berdurasi 31 detik, terlihat korban yang sudah berlumuran darah, terkapar usai dihakimi massa di tengah sawah. Korban yang sempat dibawa ke RSUD R Syamsudin SH, namun akhirnya meninggal dunia saat dalam penanganan tim medis.

Informasi yang dihimpun, korban berinisial AR (37) warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dikeroyok massa dari warga sekitar karena dituding sebagai pelaku curanmor. Pihak keluarga yang menuntut keadilan, akhirnya meminta pihak Kepolisian untuk melakukan autopsi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement