JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara menangkap sepuluh pelaku layanan prostitusi online berbasis aplikasi kencan di Rorotan, Cilincing.
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, sepuluh pelaku masih berusia remaja, yakni lima orang laki-laki dan lima orang perempuan.
“Diamankan karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, " kata Kapolsek, dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023).
Sebagai informasi Michat adalah aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018.

Pelajar SMP di Tabanan Nekat Mencuri hingga Belasan Kali untuk Coba Prostitusi Online
Haris menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.
"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja di antaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan,” katanya.
Haris menambahkan kemudian anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut.
"Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut," tambahnya.

Marak Prostitusi Online, MUI Parepare Haramkan Aplikasi Michat hingga Bigo Live
Haris juga menambahkan para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
"Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti delapan orang di antaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.
"Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tambah Haris.
Haris menjelaskan semua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.
(Qur'anul Hidayat)