BANDARLAMPUNG - Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang menggerebek rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 4 April 2023.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial FR (38) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30) warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Anggota kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba," ujar Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (9/4/2023).
AKP Aris menuturkan, selain menangkap dua pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone merek Oppo.
Menurut Kasat, penangkapan pelaku di rumah kontrakan berawal dari informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Tunggal Warga ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar Alumni Akpol 2013 ini.