Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Tangkap Dua Pria yang Lagi Asyik Nyabu

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 09 April 2023 |19:03 WIB
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Tangkap Dua Pria yang Lagi Asyik Nyabu
Dua pria ini digerebek polisi saat sedang asyik nyabu (Foto: Istimewa)
A
A
A

Aris menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement