Perlu disebutkan bahwa ada panel bercahaya yang ditempatkan di pintu utama Masjidil Haram di Makkah, dan menunjukkan status situs di dalam Masjidil Haram dan menunjukkan apakah ada kemungkinan ketersediaan tempat sholat di sana.
Lampu hijau berarti jemaah bisa masuk karena tersedia tempat, sedangkan lampu merah berarti dilarang masuk karena tempat di semua tempat sudah penuh.
Pemandu menjelaskan bahwa jemaah dapat mencapai tawaf melalui koridor menuju Gerbang Raja Abdulaziz, Gerbang Raja Fahd, Gerbang Umrah, dan Gerbang Perdamaian.
Patut dicatat bahwa lantai utama telah diperuntukkan bagi jamaah penyandang disabilitas, di mana mereka dapat menggunakan kendaraan listrik.
Mengenai larangan, jamaah tidak diperbolehkan membawa barang-barang pribadi ke Masjidil Haram dan halamannya, atau menggantungnya di jendela masjid dari dalam dan luar, atau meninggalkannya di halaman.