Mengumpulkan sumbangan dilarang di Masjidil Haram, kata Kementerian, menambahkan bahwa jamaah tidak diperbolehkan merokok, mengemis, atau terlibat dalam perdagangan (jual atau beli).
Jamaah haji dilarang menggunakan soket (colokan) listrik yang telah dialokasikan untuk pekerjaan pemeliharaan, untuk keperluan pribadi, guna menghindari korsleting listrik.
Panduan ini juga menyertakan kode batang untuk semua tempat parkir internal dan eksternal, di mana peta menunjukkan cara mencapai Masjidil Haram saat datang untuk umrah atau sholat selama Ramadhan.
(Rahman Asmardika)