Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hal Memberatkan AG Divonis 3,5 Tahun: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |14:52 WIB
Hal Memberatkan AG Divonis 3,5 Tahun: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat
Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap anak AG di LPKA. Vonis dijatuhkan terkait kasus  penganiayaan David Ozora. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan hakim.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim di persidangan, Senin (10/4/2023).

Hakim melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu pada anak AG. Sementara hal meringankan, pertama AG masih berusia15 tahun, yang mana diharapkan bisa memperbaiki diri.

"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement