Selanjutnya, Polres Way Kanan bersama Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng sehingga pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawan," ujarnya.
Petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)