Lalu, membawa lari dan menjual sepeda motor milik korban, mengambil Handphone milik Korban, membunuh korban dengan menusuk bagian pinggang sebelah kiri dan bagian dada korban dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor korban.
Untuk terduga pelaku RF, terang Sampson, berperan menghadang korban dari depan agar tidak dapat melarikan diri, saat terduga pelaku JP mengeksekusi korban, membawa lari sepeda motor korban,
Lalu, membunuh korban dengan menusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan bagian dada korban, ikut menjual sepeda korban, serta mendapatkan keuntungan dari hasi menjual sepeda motor korban.
''Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan bagian dada sebanyak 11 liang. Korban diduga telah meninggal dunia di tempat kejadian perkara,'' kata Sampson, Senin (10/4/2023).
Sampson menyampaikan, jika kedua terduga pelaku ditangkap didua lokasi berbeda. Terduga pelaku RF ditangkap Tim 45 Opsnal Satreskrim, ketika bersembunyi di salah satu kontrakan di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara, terduga pelaku JP, kata Sampson, ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Saat ingin ditangkap terduga pelaku JP melawan petugas.