Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Nekat Bobol Supermarket

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |21:23 WIB
Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Nekat Bobol Supermarket
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

LAMPUNG TIMUR - Seorang pria di Lampung Timur nekat membobol supermarket tempatnya bekerja demi untuk bermain judi slot.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan, pelaku berinisial TI (23) warga Bandarlampung membobol supermarket di Lampung Timur pada Rabu 5 April 2023.

"Pelaku merupakan pekerja di supermarket, awalnya dia masuk kedalam ruang brankas dan membuka brankas, pelaku melihat dalam brankas terdapat sejumlah uang," ujar Rizal, Senin (10/4/2023).

Setelah mengetahui bahwa didalam brankas itu terdapat sejumlah uang, pelaku langsung menutup dan mengunci kembali brankas tersebut.

"Kemudian pelaku ini keluar untuk mengambil botol air minum, lalu pelaku masuk kembali kedalam ruang brankas, dan pelaku naik keatas tangga untuk memercikan air minum menggunakan telapak tangan ke arah CCTV. Kemudian, pelaku menempelkan selembar kertas di CCTV tersebut," ujar Kapolres.

Setelah itu, lanjut Rizal, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka brankas dan mengambil sejumlah uang dari brankas.

Akibat dari kejadian tersebut, pihak supermarket mengalami kerugian sejumlah Rp7 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purbolinggo.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 9 April sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di dalam supermarket Bungur-Purbolinggo di Desa Tanjung Tirto kecamatan Purbolinggo.

"Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengaku uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot," ungkapnya.

Rizal melanjutkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci brankas, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah nametag, 1 buah tangga dan 1 buah hp merk Vivo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement