Ditambahkan Harissandi, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, dan ditembakkan ke arah petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi3 dan 1 unit handphone Realme.
Sedangkan, dua pelaku lagi Sudarmono (33), eks Kades (Kepala Desa), warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau dan Kusnadi (33) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Sudarmono ini juga merupakan residivis kasus yang sama dan masih kita buru,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)