Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menang di PT DKI Jakarta soal Penundaan Pemilu, KPU RI Tetap Jalankan Putusan Bawaslu RI

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |15:46 WIB
Menang di PT DKI Jakarta soal Penundaan Pemilu, KPU RI Tetap Jalankan Putusan Bawaslu RI
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

 

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 dibatalkan. Hal ini pun menegaskan kalau Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal.

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar atas banding KPU RI di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa, (11/4/2023).

 BACA JUGA:

Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menegaskan bahwa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bukan kewenangan peradilan umum. Melainkan kewenangan Bawaslu RI dan PTUN.

Sehingga, PT DKI Jakarta membatalkan putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Namun, PRIMA juga telah menggugat KPU RI ke Bawaslu RI soal pelanggaran administrasi Pemilu. Gugatan itu pun dikabulkan oleh Bawaslu RI.

 BACA JUGA:

Pada perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti bersalah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan perintah Bawaslu RI atas putusan tersebut.

"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," tegasnya, Selasa, (11/4/2023).

Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement