Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |04:47 WIB
5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy
AG pacar Mario Dandy. (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG (15), terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dari sidang vonis itu, terdapat sejumlah fakta menarik. Berikut 5 fakta mengenai vonis AG, sebagaimana dirangkum pada Selasa (11/4/2023) :

1. AG Tak Hadir

AG divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sidang pembacaan vonis itu dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, jaksa penuntut umum, dan pengacara keluarga David. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang. Ia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

2. Hal Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Keadaan yang memberatkan, korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun. dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.

"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement