JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG (15), terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dari sidang vonis itu, terdapat sejumlah fakta menarik. Berikut 5 fakta mengenai vonis AG, sebagaimana dirangkum pada Selasa (11/4/2023) :
1. AG Tak Hadir
AG divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Sidang pembacaan vonis itu dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, jaksa penuntut umum, dan pengacara keluarga David. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang. Ia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
2. Hal Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Keadaan yang memberatkan, korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun. dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.