JAKARTA - Polisi menetapkan Mohammad Iman Mahlil (MIM) pelaku pengganti barcode QRIS pada kotak amal di Masjid kawasan Jakarta sebagai tersangka. Pelaku berkacama tersebut tertunduk lemas.
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) terlihat Iman Mahlil ditangkap setelah subuh di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian Iman Mahlil kemudian digiring ke lokasi konfrensi pers.
Iman nampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat dipampang dalam ekspose kasus. Badannya gempal dan berambut cepak. Iman juga nampak memakai kacamata. Dia tertunduk lesu saat digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah.