Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Guna Usut Skandal Rp 349 Triliun

Karina Asta Widara , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |15:04 WIB
Satgas Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Guna Usut Skandal Rp 349 Triliun
Foto: Dok DPD
A
A
A

SURABAYA-Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memutuskan membentuk Satgas untuk mengusut dugaan skandal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Pajak dan Bea Cukai. 

Namun Satgas bentukan Mahfud tersebut dinilai tidak akan efektif, karena di dalam satgas tersebut melibatkan secara aktif obyek terperiksa, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (12/4/2023) di Surabaya.

“Bagi saya aneh. Ibarat kita mau lakukan operasi penangkapan aktor-aktor teroris, tetapi di dalam tim itu ada juga orang-orang yang akan menjadi obyek penangkapan, ya bocor semua informasi rencana operasi,” katanya. 

Dikatakan LaNyalla, seharusnya Satgas ini cukup melibatkan instansi terkait dan aparat penegak hukum, seperti PPATK, BI, Polri, Kejagung dan instansi intelijen yang diperlukan.

“Karena obyek terduga dan terperiksanya Kemenkeu, ya di dalamnya tidak boleh ada mereka. Itu sudah fatsun hukum di mana-mana, untuk menghindari conflict of interest dan kerahasiaan operasi,” tuturnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement