"Tapi kalau yang dipertanyakan teman-teman media, kenapa itu kok dibebaskan atau itu lebih ringan (vonis) itu kita kesulitan dengan itu karena menyangkut kemandirian hakim, teknis yudisial," tambahnya.
Joko menambahkan, sidang kasus ini sangat terbuka. Sebab, disiarkan langsung stasiun televisi. Sehingga semua pihak bisa ikut memantau jalannya sidang.
"Nanti ke depan bukan hanya kasus ini saja tapi kasus semuanya bisa dilakukan secara terbuka secara langsung, sehingga KY bisa melakukan secara langsung," jelasnya.
Untuk informasi, Sambo cs dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).
(Arief Setyadi )