JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri, tetap dijatuhi hukuman 20 penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi hukuman di tingkat satu oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Putri divonis 20 tahun penjara terhadap.
BACA JUGA:
Vonis itu, lebih berat dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni meminta hakim untuk mentahui hukuman delapan tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini, Putri turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.