Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |15:15 WIB
Breaking News: PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun
Putri Candrawathi/Foto: MPI
A
A
A
 

JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri, tetap dijatuhi hukuman 20 penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 BACA JUGA:

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi hukuman di tingkat satu oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Putri divonis 20 tahun penjara terhadap.

 BACA JUGA:

Vonis itu, lebih berat dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni meminta hakim untuk mentahui hukuman delapan tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini, Putri turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement