Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |15:15 WIB
Breaking News: PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun
Putri Candrawathi/Foto: MPI
A
A
A

Keyakinan itu didasari lantaran Putri tidak berupaya mencegah peristiwa penembakan di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Bahkan, Putri juga dempat menjanjikan memberi uang kepada tiga terdakwa lainnya usai melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Ketiganya ialah Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Atas perbuatannya, Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement