Keyakinan itu didasari lantaran Putri tidak berupaya mencegah peristiwa penembakan di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bahkan, Putri juga dempat menjanjikan memberi uang kepada tiga terdakwa lainnya usai melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Ketiganya ialah Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Atas perbuatannya, Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.