Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Rekomendasikan 24 Hakim Disanksi, dan 2 Diantaranya Dipecat

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |17:13 WIB
KY Rekomendasikan 24 Hakim Disanksi, dan 2 Diantaranya Dipecat
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 24 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY), lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2023.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, dari 24 hakim yang dijatuhi sanksi, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu terhadap 10 orang hakim. Sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.

“Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari 8 laporan, KY juga telah memutus 5 laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KY , Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Joko Sasmito menjelaskan, 7 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara 3 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini berasal dari 8 laporan yang diterima KY.

“Untuk sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 4 orang hakim," jelasnya.

Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 2 orang hakim dijatuhi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan 2 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

"Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA),” tutur Joko.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement