JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut diambil lantaran tak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini," ujar kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, putusan bnding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sesat. Ia merasa putusan itu jauh berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.