TANGERANG - Polisi menetapkan sopir truk tangki berinisial H (55) dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Serang Km 24, pada Senin 10 April 2023 lalu sebagai tersangka. Akibat kecelakaan tersebut, 3 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka parah.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, sopir truk menjadi tersangka karena menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
"Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," ujarnya pada Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya diketahui, kecelakaan tersebut bermula saat truk tersebut melaju di jalan menurun arah Balaraja menuju Cikupa. Diduga kuat, rem truk tangki tidak berfungsi sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan.
"Jadi sebelumnya, kendaraan truk tangki ini melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, dari flyover. Jalananya menurun, hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut," katanya.
Sementara itu, di saat yang bersamaan di bawah flyover padat oleh kendaraan bermotor karena saat kejadian merupakan jam berangkat kerja. Lantas truk tersebut langsung menabrak kendaraan yang ada di depannya dan mengakibatkan kecelakaan beruntun.
"Di bawah flyover memang padat kendaraan karena jam berangkat kerja," katanya.
(Arief Setyadi )