Sebelumnya, DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengawal sekaligus mendampingi korban pelecehan seksual dua bocah AY (4) dan NY (5) dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jeannie mengatakan dalam mengawal kasus ini, apa yang telah diutarakan oleh saksi-saksi para korban yang masih berumur 4 tahun dan 5 tahun adalah hal yang sangat mengenaskan. Apalagi pelaku dari pada pencabulan tersebut merupakan orang dewasa.
Untuk itu, RPA Perindo berharap terdakwa kasus pencabulan ini yang juga merupakan pemilik tempat tinggal (kos-kosan) di Cilincing dapat segera diberi hukuman yang seberat-beratnya untuk mendapat efek jera.
"Kami berharap bahwa agenda mendengarkan saksi-saksi ini membawa tuntutan jaksa atau JPU yang maksimal dan kami juga berharap majelis hakim bijaksana memberikan hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," ucapnya.
Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.