JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, putusan hakim PT DKI hanya menguatkan vonis yang telah dijatuhkan PN Jaksel.
Putusan tersebut berlaku untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
BACA JUGA:
Majelis hakim mengatakan, Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
BACA JUGA:
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hal yang sama juga berlaku untuk Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.