Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Ditolak PT DKI, Kuatkan Vonis PN Jaksel

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 13 April 2023 |09:20 WIB
Banding Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Ditolak PT DKI, Kuatkan Vonis PN Jaksel
Pasangan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: MPI
A
A
A

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga dinyatakan tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Hal senada juga berlaku untuk Kuat Maruf. Bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta. Dengan demikian putusan dari PT DKI jakarta hanya menguatkan vonis hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement