JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Kamis (13/4/2023).
Selain Gazalba, tim penuntut umum KPK juga melayangkan berkas dan surat dakwaa dua terdakwa lainnya yakni, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.
"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengungkapkan, Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Gazalba Saleh Cs. "Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Dalam perkara suap di lingkungan MA, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).