JAKARTA - Mantan terpidana boleh maju mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif pada tingkat manapun dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Namun, ada syaratnya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, syaratnya ialah, jarak mantan terpidana tersebut sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani prosess pidananya.
Hal tersebut berdasarkan Judicial Review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.
"Kalau pun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun," kata Hasyim dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis 13 April 2023.