JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam Perpres tersebut, terdapat aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah. Terdapat dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja ASN yakni sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.
"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kamis (13/4/2023).
"21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," sambungan Pasal 4 poin 2.
Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.
"Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
"Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," sambungnya.
Tak hanya itu, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)
"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).