Selain mengamankan pasangan suami istri, mereka juga meringkus 3 pelaku lainnya yang masih satu komplotan. Mereka adalah DDK (38) warga Taman kota Madiun, FAN (23) warga Wedomartani Kapanewon Ngemplak Sleman dan AH (23) warga Perwata Kecamatan Teluk Betung Timur kota Bandar lampung Lampung.
Archey menyebut peristiwa tersebut mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka ada yang bertugas merekrut korban kemudian adanyang bertugas sebagai operator medsos dan mencari pelanggan.
"Selama menjalankan praktek prostitusi tersebut penghasilan selama menjadi germo atau muncikari sekitar Rp1.000.000,-“(satu juta rupiah) per hari," katanya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
(Arief Setyadi )