Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beruang Betina yang Serang Seorang Pelari hingga Tewas Dijatuhi Hukuman Mati di Italia, Eksekusi Ditunda hingga 11 Mei

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 15 April 2023 |17:39 WIB
Beruang Betina yang Serang Seorang Pelari hingga Tewas Dijatuhi Hukuman Mati di Italia, Eksekusi Ditunda hingga 11 Mei
Beruang betina akan dihukum mati di Italia karena menggigit seorang pelari hingga tewas (Foto: Kantor Pers Provinsi Trento)
A
A
A

ITALIA – Seekor beruang betina yang dijatuhi hukuman mati karena menganiaya pelari yang fatal di Italia telah diberikan penundaan eksekusi hingga 11 Mei mendatang

Andrea Papi, 26, diserang dan dibunuh minggu lalu saat jogging di cagar alam umum di wilayah Trentino–Alto Adige di Italia utara.

Sebuah peraturan yang ditandatangani oleh pengadilan Trento adalah sebagai tanggapan atas keluhan yang diajukan oleh beberapa lembaga perlindungan satwa liar yang mengajukan petisi kepada pengadilan untuk melindungi beruang berusia 17 tahun bernama JJ4 oleh Institut Fauna Liar Nasional Italia, tetapi lebih dikenal sebagai Gaia.

Dikutip CNN, sebuah pernyataan di situs web Anti-Vivisezione (pengujian anti-medis hewan) mengatakan bahwa mereka mengajukan petisi ke pengadilan untuk melindungi JJ4 karena perintah hukuman mati adalah tindakan yang tampak lebih seperti isyarat balas dendam terhadap beruang daripada pencarian yang efektif untuk keselamatan semua orang dalam hidup berdampingan secara damai dan terinformasi. JJ4 baru saja melahirkan dan para ahli mengatakan tindakan agresifnya mungkin terkait dengan ancaman yang dirasakan terhadap anaknya.

Gubernur Trento Maurizio Fugatti menandatangani perintah untuk menghukum mati JJ4 pada 12 April lalu, setelah beruang tersebut secara positif diidentifikasi sebagai penyerang melalui pencocokan DNA dari kotoran dan cairan tubuh lainnya yang tertinggal di dekat tubuh Papi, yang ditemukan di jalan umum pada 6 April lalu, sehari setelah keluarganya melaporkan dia hilang. Fugatti sekarang memiliki waktu hingga 11 Mei untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement