Sekira pukul 23.30 WIB, Novi dan Hendrik meninggalkan Rest Area 234 B Tegal untuk bersama-sama membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Polres Pemalang hanya mendatangi kejadian terkait adanya laporan penghentian KBM Toyota Alphard oleh PJR yang diduga ada tindak pidana di Semarang,” tutup Iqbal.
(Fahmi Firdaus )