Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Hotman Paris, Polda Jateng Buka Suara soal Penganiayaan Santri di Sragen

Eka Setiawan , Jurnalis-Minggu, 16 April 2023 |23:27 WIB
Tanggapi Hotman Paris, Polda Jateng Buka Suara soal Penganiayaan Santri di Sragen
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy (Foto: MPI)
A
A
A

SEMARANG - Polda Jawa Tengah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai laporan penganiayaan santri di sebuah pesantren di Sragen.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

"Agar tidak terjadi mis informasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (16/4/2023).

Dia memaparkan sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut. Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.

"Berkaitan dengan Pasal 32 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement