SEMARANG - Polda Jawa Tengah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai laporan penganiayaan santri di sebuah pesantren di Sragen.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
"Agar tidak terjadi mis informasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (16/4/2023).
Dia memaparkan sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut. Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
"Berkaitan dengan Pasal 32 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya," lanjutnya.