Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sebut Mediasi Menteri Luhut dengan Fatia dan Haris Azhar Dihentikan Sepihak

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |14:33 WIB
Pengacara Sebut Mediasi Menteri Luhut dengan Fatia dan Haris Azhar Dihentikan Sepihak
Haris Azhar/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Pengacara Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menbacakan Eksepsinya atas tanggapan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan pada sidang Senin (17/4/2023) ini.

Dalam poin Eksepsinya itu, kubu Fatia dan Haris menyebutkan mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi.

 BACA JUGA:

"Dalam surat dakwaan Jaksa terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil, yakni mediasi dihentikan secara sepihak oleh Penyelidik dan atau Penyidik," ujar pengacara Fatia dan Haris membacakan eksepsinya di persidangan, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui SE No.SE/2/11/2021 pada huruf e menginstruksikan agar Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban tidak diwakilkan dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

 BACA JUGA:

Namun, proses penangan kasus yang dilakukan oleh Penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terlapor sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimum remedium.

"Penyidik memang pernah mengirim surat permintaan mediasi kepada terdakwa Haris Azhar, namun setelah Haris Azhar menghadiri acara mediasi tersebut, pihak Pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement