Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sebut Mediasi Menteri Luhut dengan Fatia dan Haris Azhar Dihentikan Sepihak

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |14:33 WIB
Pengacara Sebut Mediasi Menteri Luhut dengan Fatia dan Haris Azhar Dihentikan Sepihak
Haris Azhar/Foto: Okezone
A
A
A

Lantas, kata dia, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengirim surat permintaan mediasi kepada terdakwa hingga ketiga kalinya, hanya saja pelapor tak hadir dengan alasan pekerjaan.

Sedangkan saat diadakan mediasi ketiga kalinya atau pada tanggal 15 November 2021, acara mediasi tersebut dihadiri Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, namun terdakwa berhalangan hadir.

"Namun di hari itu juga pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan pihak penyelidik atau penyidik secara bersama-sama secara sepihak menyatakan mediasi telah gagal terlaksana, padahal acara mediasi tidak satu kali pun pernah terlaksana," jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hal tersebut, penyelidik atau penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran terhadap perintah Kapolri melalui SE No.SE/2/11/2021 karena tidak pernah melaksanakan perintah hukum, yaitu melakukan mediasi antara terdakwa dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Penyelidik atau penyidik hanya mengikuti dan melayani perintah atau keinginan pelapor Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement