Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Kali Gagal Nikah, Oknum Guru Honorer Cabuli 25 Murid SD

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |18:30 WIB
Dua Kali Gagal Nikah, Oknum Guru Honorer Cabuli 25 Murid SD
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Untuk menjalankan aksinya, jelas Andy, terduga pelaku mengiming-iming korban akan memberikan nilai bagus kepada murid-muridnya.

Dari pengakuan terduga pelaku, terang Andy, pria 32 tahun ini sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.

"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 2 SD," jelas Andy.

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, jelas Andy, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.

Terduga pelaku, sampai Andy, disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E, UU Perlindungan Anak berbunyi dan Pasal 292 KUHPidana.

"Terduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," pungkas Andy.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement