Pemerintah diminta berani menentukan bahwa OPM adalah Separatis atau Pemberontak bersenjata. Sehingga militer bisa melaksanakan operasi militernya.
Selain itu, Nuning menilai bahwa istilah Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB tidak lagi cocok dipakai seiring dengan perkembangan yang terjadi, dimana kelompok itu telah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua.
“Sebaiknya pakai saja KST (Kelompok Separatis Teroris) atau Pemberontak Bersenjata. Selama masih disebut Kriminal maka hanya sebatas kejahatan publik, ini tentu rezim persenjataannya juga bukan seperti untuk hadapi kaum Separatis,” terangnya.
Hal ini juga berkaitan dengan jenis persenjataan dan bom yang digunakan. Nuning menjelaskan, selama persenjataan yang digunakan kelompok teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri. Namun, jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.
“Ini akan masalah cepat tepat dalam bertindak. Kalau tidak kita serang, prajurit kita banyak yang gugur. Dalam hal ini yang diserangkan KST bukan OAP (orang asli Papua) yang pro NKRI,” pangkasnya.
(Rahman Asmardika)