JAKARTA - Sidang beragendakan penuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh bocah berinisial AY (4) dan NY (5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) ditunda.
Hal ini dikarenakan, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan ganti rugi atau restitusi dalam tuntutannya.
BACA JUGA:
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina ganti rugi tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru.
"RPA Partai Perindo memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi kami tekankan bawah poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU," ujarnya usai sidang, Selasa, (18/4/2023).
BACA JUGA:
Dia mengatakan restitusi itu merupakan hasil koordinasi RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang, RPA Partai Perindo tidak bisa menyertakan dokumen restitusi itu, lantaran masih disusun oleh LPSK.
"Itu dalam proses sehingga ada penundaan yang harus dibacakan, karena RPA sebagai pelopor dari pada perjuangan perempuan dan anak untuk bagaimana mendapatkan kepastian hukum yang maksimal lewat UU TPKS yang baru dan korban dipulihkan dan terdakwa harus mendapatkan hukum yang maksimal itu kami perjuangkan," jelas Jennie.
Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp 30 juta per korban. Kata Jennie, perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.
"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.
"Kami berpikir bahwa berapapun pergantian rugi tidak bisa untuk mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur, kami harap dengan ada ganti rugi ini pelaku bisa jera," tambah Jennie.
Pendamping korban dari RPA Partai Perindo, Kenzo Farel mengatakan dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal. Dia pun memastikan LPSK akan segera menyelesaikan dokumen restitusi tersebut.
"kita sudah didatangi lpsk dan akan diberikan segara mungkin. Hakim bilang tolong ambilkan dan saya mengatakan akan saya segera ambilkan di sidang berikutnya," jelasnya.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya diketahui, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.