JAKARTA-Alasan kenapa di Ibu Kota baru IKN tidak akan ada gedung pencakar langit menarik untuk dikulik. Saat ini patok titik nol IKN sudah kokoh ditancapkan sesyai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pun sudah disahkan, 18 Januari 2022 oleh Parlemen Senayan.
Saat ini ada alasan kenapa di Ibu Kota baru IKN tidak akan ada gedung pencakar langit yakni agar bangunan tidak melebihi tinggi Burung Garuda yang akan dibangun di Istana Presiden.
Lalu, kedua karena alasan teknis terkait faktor tanah yang kurang stabil sehingga bangunan dibuat tidak terlalu tinggi.
Sebagai informasi, pembangunan fisik besar-besaran di Ibu Kota Nusantara akan dimulai pada 2023. Untuk itu, eksekutif dan legislatif di Jakarta satu suara mendukung pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).