JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa ada pihak yang sengaja ingin menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).
Upaya merintangi penyidikan tersebut dengan cara ingin menghilangkan barang bukti (barbuk) kasus suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City. Pihak tersebut berupaya menghalangi petugas KPK saat proses penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti tambahan.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/4/2023).
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," sambungnya.
Ali tak merinci siapa pihak yang berupaya ingin menghilangkan barbuk dalam kasus ini. Tapi, ia mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan KPK.
"KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," tegas Ali.
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan Tersangka YM dkk kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," imbuhnya.