Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klarifikasi Fiki Satari soal Pemberhentian 3 Petugas Avsec: Tidak Ada Istilah Pemecatan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 20 April 2023 |20:02 WIB
Klarifikasi Fiki Satari soal Pemberhentian 3 Petugas Avsec: Tidak Ada Istilah Pemecatan
Fiki Satari (Foto : Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA – Komisaris PT Angkasa Pura II Fiki Satari menuai sorotan publik dan netizen media sosial akibat pemecatan terhadap 3 orang Petugas Aviation Security (Avsec) di bandara usai memberi pengawalan terhadap Habib Bahar.

Dalam wawancara di acara Konspirasi Prabu, Rabu 19 April 2023, Fiki Satari secara terbuka melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut.

Fiki Satari menyampaikan kronologi peristiwa penjemputan tersebut yang sebenarnya sudah lama terjadi tepatnya pada tanggal 3 Maret 2023, menurut management otoritas bandara hal yang dilakukan oleh ketiga Avsec tersebut merupakan pelanggaran berat karena meninggalkan tempat tugas tanpa adanya izin dari pimpinan.

“Jadi ketiga orang Avsec ini kemudian menjemput dan mengantarkan keluar. Padahal tugas Avsec sebetulnya juga bukan dalam konteks hal tersebut,” ujar Fiki Satari

“Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh managemen setelah mitigasi sekian lama. Untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini,” imbuhnya.

Fiki Satari juga mengaku pelanggaran seperti ini bukan yang pertama kali, beberapa kali pelanggaran terkait dengan Avsec terjadi. Namun, peristiwa tersebut akhirnya viral pada tanggal 31 Maret 2023 dan Fiki Satari pun baru mengetahui informasi tersebut di hari yang sama dan melakukan pengecekan kepada managemen.

“Diksi pemecatan itu tidak tepat, karena PKWT itu sekali lagi perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya.

Fiki Satari turut menjelaskan tugasnya sebagai komisaris PT Angkasa Pura II (AP 2) tidak memiliki kewenangan mengurusi hal teknis seperti memberikan sanksi dan melakukan pemecatan. “Secara wewenang tidak memungkinkan Kang Prabu,” kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement