Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604.
Remisi yang diberikan kepada para napi, kata Kusnali, sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
(Nanda Aria)