Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Teroris hingga Narkoba di Jawa Barat Peroleh Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Arif Budianto , Jurnalis-Sabtu, 22 April 2023 |11:20 WIB
Napi Teroris hingga Narkoba di Jawa Barat Peroleh Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604.

Remisi yang diberikan kepada para napi, kata Kusnali, sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement