Hal lain yang membuktikan keterlibatan tersangka GSW dalam transaksi sabu-sabu tersebut adalah setelah memeriksa handphone miliknya, petugas menemukan bukti percakapan tentang paket narkotika jenis sabu tersebut, paparnya.
Darmawan menyatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Saat ini, ujar dia, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )