Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sultan Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan Pasca Penetapan Efisiensi Hari Kerja ASN

Imam Rachmawan , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |10:00 WIB
Sultan Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan Pasca Penetapan Efisiensi Hari Kerja ASN
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin berharap kebijakan efisiensi jam kerja ASN yang baru tidak menggangu kualitas pelayanan publik. (Foto: dok. DPD)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Menanggapi hal tersebut wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap kebijakan efisiensi jam kerja ASN yang baru ini tidak lantas mengganggu kualitas pelayanan publik para ASN.

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan efisiensi jam kerja ASN yang diambil Pemerintah ini. Para ASN perlu diberikan kesempatan yang cukup untuk mengembangkan diri di luar jam kerja resmi," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (26/4/2023).

Meski demikian, katanya, efisiensi hari kerja ASN ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja khususnya dalam proses pelayanan publik. Ia berharap keinginan debirokratisasi ini harus diikuti dengan semangat pemerintah merit sistem yang efektif dan signifikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement