Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Bareskrim Periksa Dito Mahendra sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |10:03 WIB
Hari Ini, Bareskrim Periksa Dito Mahendra sebagai Tersangka
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra, pada hari ini, Jumat (28/4/2023).

Dito Mahendra sendiri akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Penyidik pun sudah melayangkan surat panggilan ke Dito pada, Rabu, 26 April 2023.

 BACA JUGA:

"Kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir Jumat," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.

Djuhandhani sebelumnya menyebut, apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir, maka Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 BACA JUGA:

"Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO," ujar Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement