Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur.
“Karena korban masih berstatus anak di bawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak," pungkasnya.
(Awaludin)