JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap bakal calon anggota legislatif di semua tingkatan harus memiliki surat persetujuan pengurus pusat partai politik.
Hasyim mengingatkan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
"Oleh karena itu semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK atau surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di semua tingkatan dan semua dapil kepada KPU pusat," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4/2023).
BACA JUGA:
SK persetujuan pengurus pusat tersebut, kata Hasyim, harus diunggah oleh seluruh partai politik (parpol) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya, SK itu bakal menjadi pegangan KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota untuk melakukan tahapan verifikasi.
"KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan pengurus parpol di semua tingkatan sudah sesuai dan sama dengan SK persetujuan dari pengurus pusat parpol tersebut," kata Hasyim.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, KPU mengumumkan akan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5/2023).