Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ludahi Imam Masjid, Bule Australia Diancam 1 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Minggu, 30 April 2023 |12:03 WIB
Ludahi Imam Masjid, Bule Australia Diancam 1 Tahun Penjara
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. (MPI/Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka karena meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M Basri Anwar.

Bule Australia itu dijerat Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, Budi tak menjelaskan secara rinci dengan hukuman itu Brenton akan ditahan atau sebaliknya.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).

Ia menjelaskan, pelaku masih diperiksa polisi dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka Brenton dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.

"Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti itu adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP," jelas Budi.

Sejauh ini, lanjut Budi, pelaku belum mengakui perbuatannya tersebut meski sudah diperiksa oleh polisi selama lebih dari 10 jam.

"Jadi tersangka sampai sekarang memang belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor," ujar Budi.

Ia menyebutkan, polisi akan turut memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Reskrim Polrestabes Bandung," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement