Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

May Day 2023, PKS Beri Catatan Kritis ke Pemerintah

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2023 |12:27 WIB
May Day 2023, PKS Beri Catatan Kritis ke Pemerintah
PKS berikan catatan kritis ke pemerintah (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2023, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan kritis atas kebijakan ketenagakerjaan di pemerintahan. Salah satunya keberadaan Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) yang dianggap merugikan kaum buruh.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra melihat bahwa kebijakan Pemerintahan saat ini tidak berpihak kepada kaum buruh. Justru, kata dia, saat ini para buruh posisinya terpinggirkan dan semakin terhimpit.

"Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan," kata Indra dalam jumpa persnya di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Ia melihat regulasi ini memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, outsourcing (alih daya) yang sangat diperluas hingga pekerja kontrak yang semakin diperluas dan diperpanjang waktunya.

Atas dasar kondisi dan realitas yang ada, PKS mendesak pemerintah untuk, pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia.

Kedua, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur.

Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh.

Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah.

Kelima, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%.

Keenam, lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh.

Ketujuh, penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

Kedelapan, hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Kesembilan, terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring.

Kesepuluh, berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement